Timsel KPU-Bawaslu daerah diminta akomodasi keterwakilan perempuan

Pasal 6 ayat (5) UU Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
https://ouo.io/T7hokf

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started