Pasal 6 ayat (5) UU Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
https://ouo.io/T7hokf
Pasal 6 ayat (5) UU Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
https://ouo.io/T7hokf
Leave a comment